A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ini 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru yang Ditetapkan Mendikdasmen - Ntvnews.id

Ini 4 Jalur Sistem Penerimaan Murid Baru yang Ditetapkan Mendikdasmen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2025, 11:38
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta pada Selasa (4/3/2025) memaparkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Tangkapan layar- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta pada Selasa (4/3/2025) memaparkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Keempat jalur tersebut adalah:

1. Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.  

2. Jalur Prestasi: Didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik. Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini kini juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka. 

Baca juga:Mendikdasmen Ungkap Alasan Libatkan Sekolah Swasta Dalam Sistem SPMB

3. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.  

4. Jalur Mutasi: Diberikan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali, serta anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. 

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menekankan bahwa sekolah berperan sebagai lembaga yang membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi secara intensif. 

Kuota minimal untuk masing-masing jalur pada jenjang pendidikan juga telah ditetapkan. Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota minimal untuk jalur domisili adalah 70%, afirmasi 15%, mutasi maksimal 5%, dan tidak ada minimal persentase kuota untuk jalur prestasi. Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota minimal untuk jalur domisili adalah 40%, afirmasi 20%, prestasi 25%, dan mutasi maksimal 15%. 

Penetapan empat jalur dalam SPMB ini didasarkan pada landasan konstitusional serta evaluasi terhadap permasalahan dalam praktik pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2017-2024. 

(Sumber: Antara)

x|close