Hartono Soekwanto Resmi Jadi Tersangka, Motif Ancam Mantan Kekasih Bawa Senpi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2025, 15:37
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hartono Soekwanto Tersangka Hartono Soekwanto Tersangka (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Hartono Soekwanto (53) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya membawa senjata api di jalanan Bandung Barat berujung pada pengancaman dan perusakan. Kejadian bermula dari keinginannya untuk menemui mantan kekasih yang diduga berada di dalam kendaraan yang ia hentikan.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa Hartono menghadapi tuduhan pengancaman, perusakan, serta pelanggaran penggunaan senjata api terhadap penumpang sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Pelaku diamankan pada tanggal 3 Maret 2025. Pelaku memang hadir secara langsung di Polres Cimahi karena pelaku kooperatif begitu dihubungi, beserta dengan senjata yang dipergunakan saat kejadian," ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 4 Maret 2025.

Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Premanisme di Cimahi <b>(Instagram)</b> Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Premanisme di Cimahi (Instagram)

Menurut keterangan Hartono, ia awalnya melihat kendaraan yang ia kenali sebagai miliknya dan menduga mantan kekasihnya, NA (29) alias Cici, ada di dalamnya. Ia lalu mengejar kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya.

Setelah itu, ia mengeluarkan senjata api dan mengetuk pintu mobil dengan maksud untuk bertemu langsung dengan NA. Hartono mengaku sakit hati setelah Cici tidak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status (HTS) dengan dirinya.

"Menurut pengakuan pelaku, memang pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan, kemudian pelaku mengetahui kendaraan tersebut karena memang kendaraan itu berasal dari pelaku," jelas Tri.

Namun, tindakan tersebut justru berujung pada proses hukum. Hartono kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

"Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata AKBP Tri Suhartanto.

 

x|close