Keluarga Terpidana Kasus Vina Minta Peradi Jadi Kuasa Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 05:25
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti.

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga narapidana pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman, meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menjadi kuasa hukum Sudirman. Permintaan ini disampaikan secara langsung keluarga Sudirman ke hadapan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Jumat (7/6/2024).

Mulanya, Otto yang menggelar konferensi pers bersama keluarga Sudirman didampingi kuasa hukumnya, Titin Prialianti, dan jajaran Peradi, menanyakan apa maksud dari kehadiran keluarga ke kantor DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur.

"Sekarang ini apa yang kamu inginkan dari Peradi?" tanya Otto ke kakak Sudirman, Beni.

"Minta bantuannya (bantuan hukum dari Peradi)," jawab Beni.

Otto pun menjawab, bahwa Peradi siap membantu Sudirman. Apalagi Peradi memang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH).

"Prinsipnya Peradi siap memberikan bantuan hukum, cuma-cuma, nggak ada bayaran apa-apa, karena ini akan menjadi urusan Peradi. Nanti kita akan bentuk timnya," tutur Otto.

Tim ini terdiri dari anggota Peradi dari Jakarta, Cirebon, Bandung dan lainnya. Otto memastikan Peradi siap memberikan bantuan hukum, dengan syarat mereka harus bertemu secara langsung dengan Sudirman terlebih dahulu. Sebab, Sudirman lah yang nantinya menandatangani surat kuasa untuk Peradi. Peradi juga ingin menggali informasi dahulu terhadap Sudirman. 

Halaman
x|close