Keluarga Terpidana Kasus Vina Minta Peradi Jadi Kuasa Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 05:25
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti.

"Kami mau bantu yang penting itu Sudirman harus tanda tangan. Jadi kita harus bertemu dengan Sudirman, dan kami juga harus mendengar langsung dari dia apa yang sesungguhnya terjadi," papar Otto.

"Walaupun kami lihat dari dakwaan ini ada beberapa yang aneh, tapi kami harus bertemu sendiri dengan Sudirman baru kita bisa ambil sikap nanti," imbuhnya.

Kasus Vina Kasus Vina

Otto menegaskan, pihaknya hanya ingin apabila ada hal-hal yang tak sesuai dalam peradilan Sudirman, bisa diluruskan. Apalagi, menurut keluarga, Sudirman tak bersalah. Salah satu alasannya, Sudirman merupakan sosok yang memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, sehingga sulit membedakan baik-buruk, benar dan salah.

"Kita hanya berkeinginan supaya apa yang terjadi di persidangan itu tidak benar, ya itu harus ditegakkan. Kebenaran dan keadilan itu harus bisa ditegakkan lah," jelas Otto.

Terlebih, lanjut dia, ada nama dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi yang dihapus. Padahal peran dua DPO bernama Andi dan Dani itu telah dijelaskan di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sebagai orang yang membawa tubuh Eky ke flyover dengan tujuan agar dikira korban kecelakaan.

Sehingga, kata Otto menjadi pertanyaan tentunya, siapa orang yang membawa tubuh Eky ke lokasi itu, jika akhirnya nama Andi dan Dani diralat polisi.

"Ini alasan untuk PK (Peninjauan Kembali) yang sangat kuat menurut saya. Di samping alasan-alasan yang lain tentunya," tandasnya.

Halaman
x|close