Ntvnews.id
Menurutnya, status Teddy tidak menyalahi aturan karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menetapkan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Oleh karena itu, Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI.
“Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional, dan sebaik-baiknya, karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan, dan disetujui oleh Presiden," kata anggota komisi DPR yang membidangi pertahanan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Karena itu, ia menegaskan bahwa jika tidak ada pelanggaran, masyarakat tidak perlu mempersoalkan status Teddy sebagai Seskab sekaligus anggota TNI aktif.
Baca juga: Budi Gunawan: Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy Tak Salahi Aturan
Ia juga menekankan pentingnya mendukung keputusan yang sudah sesuai dengan hukum dan telah mendapat persetujuan Presiden.
Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa status Teddy sebagai Seskab sekaligus anggota TNI aktif tidak menyalahi aturan.
"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (Struktur Organisasi dan Tata Kerja/SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
(Sumber: Antara)