Pria di Jaksel Curi Perabotan di Rumah Majikan, dari Kulkas hingga Pintu Jati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mar 2025, 11:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencurian (freepik) Ilustrasi pencurian (freepik) (freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial SPA (24), yang dipercaya untuk menjaga sebuah rumah kosong di Jalan Darmawangsa II, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri berbagai perabotan dari rumah yang ia jaga.

Kepala Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bima Sakti, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian ini terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.

"Telah terjadi pencurian di rumah kosong. Berdasarkan laporan dari masyarakat di mana pelaku yang kita amankan merupakan penjaga di rumah tersebut, yaitu pelaku berinisial SP," ujar AKBP Bima dalam keterangan resminya yang dilansir pada Sabtu, 22 Maret 2025. 

SPA akhirnya berhasil diamankan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Maret 2025 setelah korban melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

Tanpa berpikir panjang, SPA diduga memanfaatkan posisinya sebagai penjaga rumah untuk melancarkan aksinya. Ketika menemukan kesempatan, ia mengambil perabotan milik pemilik rumah dan membawa barang-barang tersebut tanpa izin.

"Untuk modusnya, yang bersangkutan sendiri sebagai penjaga di rumah tersebut yang diberikan kepercayaan oleh pemilik rumah. Ketika ada kesempatan, yang bersangkutan mengambil barang-barang yang ada di rumah tadi," jelas AKBP Bima.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya.

"Dari pengakuan pelaku telah mencuri barang berupa dua unit lemari es, tiga unit AC outdoor, dua unit AC indoor, satu kipas angin dua baling-baling, satu buah esteger besi, dan dua pintu kayu jati," ungkap Ardian.

Barang-barang yang telah dicuri kemudian dijual oleh SPA kepada seorang pemilik lapak rongsok berinisial A di daerah Cipete, Kebayoran Baru. Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut.

"Kami melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dan semua barang-barang hasil curian tersebut dijual ke rongsok atas nama A di daerah Cipete, Kebayoran Baru," jelasnya.

Kini, SPA telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat membuatnya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

x|close