Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Aset Mewah di Gili Trawangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 15:07
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Aset Mewah di Gili Trawangan Kejati NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Aset Mewah di Gili Trawangan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Ketiga tersangka tersebut telah menyalahgunakan aset pemerintah Provinsi NTB berupa lahan bekas pengelilaan PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektar di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga: Kejati NTB Sebut Penyebab Brigadir Nurhadi Tewas Belum Terungkap di Berkas

"Dari bukti yang kami dapatkan, hari ini kami sampaikan penetapan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu, inisial IA (47) dari swasta, AA (26), dari swasta, dan MK (39) oknum ASN Pemprov NTB," kata Enen Saribanon, Senin 14 Juli 2025, dilansir Antara.

Dalam penanganan kasus ini, Enen menyampaikan sudah ada 18 saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan, mereka berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.

Kepala Kejasaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon <b>(ANTARA)</b> Kepala Kejasaan Tinggi (Kejari) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon (ANTARA)

"Selain 18 saksi, ada tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik," ujarnya.

Perihal kerugian negara, Enen enggan mengungkap hal tersebut ke publik. Dia hanya memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah menjadi kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.

Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.

x|close