KPK Geledah 21 Lokasi di OKU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2025, 11:13
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim KPK menggeledah Kantor DPRD OKU terkait kasus suap sembilan proyek di Dinas PUPR OKU. Tim KPK menggeledah Kantor DPRD OKU terkait kasus suap sembilan proyek di Dinas PUPR OKU. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025. 

Baca juga: Adik Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Juru Bicara KPK, Tessa, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung pada 19–24 Maret 2025 di berbagai lokasi strategis, di antaranya:

19 Maret 2025:

  • Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU

  • Kantor Bupati, Sekretariat Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

  • Rumah dinas Bupati

20 Maret 2025:

  • Kantor DPRD OKU

  • Bank Sumsel KCP Baturaja

  • Kediaman tersangka Umi Hartati (UH)

  • Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)

21 Maret 2025:

  • Kediaman tersangka Nopriansyah (NOP)

  • Kediaman tersangka M Fahrudin (MFR)

  • Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

  • Kediaman Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip

  • Kantor Bank BCA KCP Baturaja

  • Kediaman pihak terkait, yakni Saudara A dan Saudara AS

22 Maret 2025:

  • Kediaman Saudara M

  • Kediaman tersangka Ferlan Juliansyah (FJ)

  • Kediaman tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ)

  • Kediaman Saudara RF

24 Maret 2025:

  • Kediaman Saudara MI

  • Kediaman Saudara AT

  • Kediaman Saudara I

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan pejabat diamankan, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: KPK Periksa 3 Mantan Pejabat Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintahan dan anggota DPRD yang diduga menerima suap, serta dua pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Berikut daftar tersangka:

  1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

  2. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU

  3. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

  4. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta

  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta

Dugaan Suap dalam Proyek Infrastruktur

Para tersangka diduga menerima dan memberikan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten OKU, di antaranya:

  1. Rehabilitasi rumah dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar

  2. Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar

  3. Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar

  4. Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta

  5. Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar

  6. Peningkatan jalan Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar

  7. Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar

  8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar

  9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah

(Sumber: Antara) 

x|close