Kemnaker: Aduan THR Bertambah Jadi 1.725 hingga 27 Maret 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2025, 14:48
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meninjau ruangan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meninjau ruangan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga Kamis, 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, terdapat 1.725 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut mencakup kasus THR yang belum dibayarkan serta THR yang telah diberikan tetapi jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," ujar Sunardi. 

Sunardi mengungkapkan bahwa sebanyak 1.118 perusahaan dilaporkan dalam pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR. 

Baca juga: Wamenag Tolak Aksi Maksa Minta THR , Dukung Tradisi Berbagi Idul Fitri

Sementara itu, hingga Rabu, 26 Maret 2025, pukul 16.00 WIB, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), yang terdiri dari 1.446 konsultasi terkait THR dan 70 konsultasi mengenai BHR. 

"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," kata Sunardi. 

Kemnaker tetap mengoperasikan Posko THR hingga H+7 Lebaran. Pekerja di berbagai daerah juga dapat melaporkan permasalahan THR langsung ke Posko THR yang tersedia di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi surat edaran mengenai pembayaran THR.

"Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan," ucapnya.

(Sumber: Antara)  

x|close