Ntvnews.id
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan jasa transportasi daring untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir yang menunjukkan kinerja baik serta produktivitas tinggi.
"Sekali lagi, itu kan Bonus Hari Raya, jadi dia bukan THR dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu yang diterima oleh mayoritas pengemudi ojek online (ojol).
Selain itu, ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memanggil perusahaan transportasi daring untuk meninjau mekanisme perhitungan dalam pemberian BHR tersebut.
Baca juga: Menaker Bakal Panggil Aplikator Soal Ramai Ojol terima BHR Cuma Rp50 ribu
"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.
Ia menekankan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) merupakan kebijakan baru sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra atau pengemudi. Namun, di sisi lain, pelaksanaannya memiliki keterbatasan waktu mengingat perayaan Lebaran hanya tinggal beberapa hari lagi.
"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.
Sementara itu, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi setiap pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran THR, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan. Setelah itu, pengusaha atau perusahaan terkait diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.
(Sumber: Antara)