A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkomdigi Tegaskan Platform Digital Dilarang Jadikan Anak-anak sebagai Komoditas - Ntvnews.id

Menkomdigi Tegaskan Platform Digital Dilarang Jadikan Anak-anak sebagai Komoditas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Mar 2025, 12:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid Menkomdigi Meutya Hafid (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melarang platform digital, seperti gim daring atau media sosial, untuk memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.

PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara yang melibatkan anak-anak serta organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

“Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Baca Juga: Menteri Meutya Dukung Transmigrasi Modern Berbasis Digital

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dari lima poin utama dalam PP yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Meutya menekankan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memprioritaskan perlindungan anak dibandingkan aspek komersialisasi.

Lima poin utama dalam PP Tunas mencakup:

  1. Platform digital wajib memastikan bahwa perlindungan anak lebih diutamakan daripada kepentingan komersial.
  2. Platform digital dilarang melakukan profiling data anak.
  3. Ditetapkan batasan usia yang harus diperhatikan serta pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
  4. Platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas.
  5. Diberlakukan sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar peraturan ini.

Menanggapi larangan terkait profiling data anak, Meutya menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak dari paparan konten yang berbahaya, eksploitasi komersial, serta ancaman terhadap data pribadi mereka.

Sementara itu, terkait pembatasan usia bagi pengguna platform digital anak-anak, Meutya menjelaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.

“Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan (akun) milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” kata Meutya.

Namun, anak-anak yang ingin memiliki akun sendiri harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan kategori usia.

Baca Juga: Potret Menkomdigi Meutya Hafid Berangkat Kerja Pakai Sepeda ke Kantor

“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” sambung Menteri Komdigi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anak-anak berusia 16 tahun diperbolehkan membuat akun secara mandiri di platform digital, meskipun tetap dengan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang telah berusia 18 tahun dapat mengakses platform digital secara mandiri tanpa perlu pendampingan.

“(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” kata Meutya Hafid.

x|close