Menkum Sebut Sekitar 700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2025, 18:02
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III Nomor 10, Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Menurutnya, narapidana tersebut tergolong sebagai pengguna narkoba yang memenuhi kriteria dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. 

"Yang terakhir, saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna," kata Supratman ditemui setelah menghadiri acara open house atau gelar griya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu, 2 April 2025.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa 700 narapidana narkoba merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk menerima amnesti.

Dia menjelaskan bahwa jumlah akhir narapidana yang akan menerima amnesti mengalami pengurangan setelah proses verifikasi dilakukan.

"Data terakhir itu dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu karena kami juga verifikasi, kemudian turun lagi ke 19 ribu," ucapnya. 

Dia juga menekankan bahwa jumlah narapidana yang akan mendapatkan amnesti dapat berubah, karena Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih melanjutkan proses verifikasi.  

Baca juga: 158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Nyepi-Idul Fitri 2025

"Tapi ini belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang," kata dia.  

Pada Rabu, 19 Februari 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa setelah melalui proses verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah lolos verifikasi untuk menerima amnesti. 

"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum dilakukan verifikasi dan asesmen, Agus menjelaskan bahwa awalnya rencana pemberian amnesti ditujukan untuk 44.495 narapidana.

Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pengguna narkoba dan mereka yang terlibat dalam kasus terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, pemberian amnesti juga mencakup narapidana yang memiliki kebutuhan khusus, seperti mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun. 

(Sumber: Antara) 

x|close