Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa Hukum wartawan asal Sulteng Situr Wijaya, Rogate Oktoberius menduga, kliennya menjadi korban pembunuhan usai ditemukan tewas di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Jumat 4 April 2025 kemarin.
Atas hal tersebut, dia sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Ia mengemukakan hal itu dilakukan setelah melihat adanya kejanggalan dari kematian korban.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," kata Rogate dikutip Antara, Minggu 6 April 2025.
Baca juga: Wartawan Asal Sulteng Ditemukan Tewas di Hotel Jakbar, Ada Luka Lebam di Wajah
Laporan Polisi tersebut tertuang dalam nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Rogate menjelaskan adanya dugaan pembunuhan terhadap kliennya itu.
"Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang," kata dia.
Situr Wijaya (ANTARA)
Menurut Rogate, saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi," ujarnya.
Jenazah Situr Wijaya akan diberangkatkan pada (Sabtu-red) ke kampung halamannya di Kota Palu dan menuju rumah duka di wilayah Kabupaten Sigi.