Pelaku Pemerasan Ternyata Mantan Satpam di Rumah Ria Ricis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 14:11
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.

Halaman
x|close