Ntvnews.id
"PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi," kata Ketua Umum POGI Yudi Mulyana Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Dia memastikan bahwa dokter yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan ini adalah anggota baru POGI. Jika terbukti bersalah, Yudi menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan bisa berupa pengeluaran dari keanggotaan POGI dan pencabutan izin praktik dokter tersebut.
"Memungkinkan keduanya. Sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.
Baca juga: Sahroni Minta Kapolri Copot Kapolres Garut Kalau Tak Cepat Tangkap Dokter Cabul
Yudi juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah lama ditangani oleh berbagai pihak, termasuk dinas kesehatan, klinik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan POGI Cabang Priangan Timur Jawa Barat.
Pihaknya berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan IDI Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat guna memberikan pembinaan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik, Aji Muhawarman, telah bekerja sama dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut, sambil menunggu proses investigasi lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, terhadap pasien yang datang untuk pemeriksaan USG. (Sumber: Antara)