Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus menangkap pelaku pembakaran tiga mobil polisi saat penangkapan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Depok. Kini total lima orang ditangkap usai pembakaran tersebut.
"Sudah ada lima pelaku yang ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 21 April 2025.
Sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku. Terkini, tiga orang pelaku kembali ditangkap.
Kelima pelaku antara lain RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Dari kelima pelaku, empat orang di antaranya merupakan pengurus ormas tingkat ranting Harjamukti.
Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, mobil polisi dibakar massa, Jumat, 18 April 2025. Peristiwa ini terjadi di Kampung Baru, Cimanggis, Depok. Penyebabnya, seorang warga setempat yang merupakan ketua ormas ditangkap polisi.
Baca Juga: Ketua Ormas yang Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap
Ia ditangkap karena merupakan tersangka pelaku penganiayaan. Kasatreskrim Polres Metro Kota Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, penangkapan itu memicu kemarahan massa yang diduga memiliki hubungan patron-klien dengan pelaku.
"(Pelaku) Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron klien gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar," ujar Bambang, dikutip Sabtu, 19 April 2025.
Bambang menuturkan, pihaknya mendapat perlawanan kala hendak menangkap pelaku yang belum diungkap identitasnya itu. Pelaku hendak ditangkap atas dua laporan.
Pertama, Pasal 351 dan 335 KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait UU Darurat senjata api. Peristiwa terjadi pada 23 Desember 2024.
Menurut Bambang, kala itu pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.
Belakangan, pelaku disebut polisi juga membangun bangunan semi permanen di lokasi. Tapi, kala dimintai bukti kepemilikan lahan, pelaku tak bisa menunjukkannya.
Ketika perusahaan membangun pagar untuk proyek di lahan tersebut, pelaku disebut sempat menodongkan pistol. Barang bukti itu sempat disita polisi pada 23 Desember 2024.
Atas kejadian tersebut, polisi sempat melayangkan pemanggilan kepada pelaku. Namun, dari dua pemanggilan, pelaku tak hadir. Polres Metro Kota Depok lalu menerjunkan 14 personel dalam empat mobil untuk menangkap pelaku.
Kendati sempat mendapat penolakan dari massa, pelaku kini telah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Tapi, dari empat mobil, tiga mobil tertahan dan mendapat amukan massa.
"Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga," tandas Bambang.