Dokter PPDS UI Ngaku Cuma Iseng Rekam Mahasiswi Mandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2025, 16:19
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat bertanya kepada tersangka di Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat bertanya kepada tersangka di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi karena alasan iseng. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, dan saat ini tengah ditangani aparat kepolisian. 

"Pelaku ini sudah berkeluarga," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin, 21 Maret 2025.

Menurut keterangan polisi, pelaku merekam korban berinisial SSS (22) karena mendengar suara seseorang sedang mandi. 

Baca juga: Dokter PPDS UI Sempat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik Sebelum Akhirnya Ketahuan

Diketahui, pelaku dan korban tinggal di indekos yang sama di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

"Pelaku iseng. Kemudian mengambil 'handphone' serta memanjat dan merekam korban yang sedang mandi," ujarnya.

Firdaus menyampaikan bahwa, menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan semata-mata karena iseng, dan video yang direkam hanya untuk konsumsi pribadi pelaku. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengintip dan merekam korban saat sedang mandi.

"Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," katanya. 

Baca juga: Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Kosan Jakpus Ditangkap Polisi

Oknum dokter gigi yang diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi selama delapan detik di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. 

"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Firdaus.  

Dilaporkan, Tersangka yang saat ini tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas terkemuka di Indonesia , ditangkap pada Jumat 18 Aril 2025 di indekosnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi.

(Sumber: Antara) 

x|close