Ntvnews.id
"Pelaku ini sudah berkeluarga," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin, 21 Maret 2025.
Menurut keterangan polisi, pelaku merekam korban berinisial SSS (22) karena mendengar suara seseorang sedang mandi.
Baca juga: Dokter PPDS UI Sempat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik Sebelum Akhirnya Ketahuan
Diketahui, pelaku dan korban tinggal di indekos yang sama di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku iseng. Kemudian mengambil 'handphone' serta memanjat dan merekam korban yang sedang mandi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengintip dan merekam korban saat sedang mandi.
"Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," katanya.
Baca juga: Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Kosan Jakpus Ditangkap Polisi
Oknum dokter gigi yang diduga merekam seorang mahasiswi saat mandi selama delapan detik di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Firdaus.
Dilaporkan, Tersangka yang saat ini tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas terkemuka di Indonesia , ditangkap pada Jumat 18 Aril 2025 di indekosnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi.
(Sumber: Antara)