Ntvnews.id, Jakarta - Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang melalui program ferienjob ke Jerman, akhirnya tertangkap. Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39), berhasil ditangkap di Venesia, Italia. Ia ditangkap polisi Italia saat tengah berwisata di negara itu.
"Objek red notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Krishna menjelaskan, penangkapan Enyk dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk ditangkap pada Minggu (9/6/2024), usai buron beberapa bulan.
"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob, tertangkap di Italia," kata Krishna.
Kini Polri tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyk ke Indonesia. Tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang Enyk guna diproses lebih lanjut.
Irjen Krishna Murti (Instagram @krishnamurti_bd91)
"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia, dan KBRI Roma," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Enyk, para tersangka lainnya berinisial A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).