AE hingga kini masih jadi buron, sementara SS, AJ, dan MZ tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor.
Setidaknya diduga ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Para mahasiswa tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya
Di Jerman, para mahasiswa justru dipekerjakan sebagai buruh kasar, seperti kuli atau tukang angkat barang.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.