Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae In Didakwa Suap Terkait Jabatan Menantu di Maskapai Thailand

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2025, 14:43
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Eks Presiden Korsel Moon Jae-in Eks Presiden Korsel Moon Jae-in (Istimewa)

Ntvnews.id, Seoul - Jaksa di Korea Selatan resmi mendakwa mantan Presiden Moon Jae In, Kamis, 24 April 2025, atas tuduhan suap yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengaruh untuk membantu mantan menantunya mendapatkan pekerjaan di sebuah maskapai Thailand yang disebut-sebut berada di bawah kendali mantan anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea (DPK).

Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju, Moon didakwa atas tuduhan suap, sementara mantan anggota parlemen Lee Sang Jik didakwa atas tuduhan suap dan pelanggaran kepercayaan.

Dilansir dari The Korea Times, kasus ini berfokus pada dugaan bahwa Moon menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk memfasilitasi mantan menantunya, bermarga Seo, memperoleh posisi di Thai Eastar Jet, sebuah maskapai penerbangan berbiaya rendah di Thailand yang disebut dikelola oleh Lee, seorang mantan legislator yang kemudian menjadi pengusaha, dari tahun 2018 hingga 2020.

Baca Juga: Selebgram Asal Korea Ngamuk Kejebak Macet Horor Tanjung Priok

Jaksa menyatakan bahwa Moon menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden untuk memberikan perlakuan istimewa kepada putrinya dan sang menantu, yang menurut mereka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan adanya "kesepakatan balas jasa", yaitu penunjukan Lee sebagai kepala Badan UKM dan Start-up diduga sebagai imbalan atas pekerjaan dan gaji yang diberikan kepada Seo di Thai Eastar Jet.

Moon dan putrinya, Moon Da Hye, dituduh menerima suap dalam bentuk gaji serta tunjangan lainnya yang diterima mantan suaminya. Keduanya diketahui telah bercerai pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, Seo menerima gaji sekitar 150 juta Won (Rp2,2 miliar) dan dukungan perumahan sebesar 65 juta Won (Rp970 juta) dari Thai Eastar Jet antara Agustus 2018 hingga Maret 2020.

Baca Juga: Lee Jae-myung Resmi Umumkan Maju di Pilpres Korea Selatan

Jaksa berpendapat bahwa Moon memperoleh manfaat pribadi dari pekerjaan tersebut, karena hal itu membuatnya tidak perlu lagi menanggung biaya hidup untuk putrinya dan sang menantu.

Selama penyelidikan, jaksa juga menemukan bahwa sejumlah kantor kepresidenan, termasuk Kantor Urusan Sipil, Tim Inspeksi Khusus, dan Dinas Keamanan Presiden (PSS), turut berperan aktif membantu putri Moon dan keluarganya dalam proses relokasi ke Thailand.

Pejabat dari Kantor Urusan Sipil dan Tim Inspeksi Khusus dilaporkan beberapa kali bertemu dengan putri Moon untuk memberikan bantuan, termasuk memberikan kontak agen properti lokal dan membantu pendaftaran anak-anaknya di sekolah internasional.

PSS bahkan disebut telah menyusun rencana pengamanan untuk putri Moon dan keluarganya sejak Juni 2018, dan menjalankan operasi pengamanan luar negeri tersebut dengan sepengetahuan serta persetujuan presiden.

Seorang pejabat kejaksaan menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan pihak kejaksaan berhati-hati dengan hanya mendakwa Moon sebagai pejabat publik, serta Lee yang dituduh memberikan suap. Sementara itu, putri Moon dan mantan suaminya tidak dikenai dakwaan, tetapi hanya dikenai dakwaan bersyarat (suspended indictment).

Baca Juga: Setelah Jadi Waketum KFA, Shin Tae-yong Kembali Dapat Peran Baru di Klub Liga 2 Korea

Keputusan untuk mendakwa Moon meskipun ia tidak secara langsung menerima uang suap didasarkan pada preseden hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung dalam kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan mantan presiden Park Geun Hye dan Lee Myung Bak.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa seorang presiden dapat dianggap menerima suap jika ada keuntungan finansial yang terkait erat dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan, meskipun presiden tidak menerima uangnya secara langsung atau tidak secara eksplisit menggunakan pengaruhnya.

Pengadilan menyatakan bahwa presiden, sebagai kepala negara, memegang kendali atas seluruh fungsi administratif, sehingga setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepresidenan dapat dianggap sebagai suap.

Langkah kejaksaan ini memicu reaksi keras dari Partai Demokrat Korea (DPK).

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot

Tim kampanye Lee Jae Myung, kandidat presiden utama dari DPK, merilis pernyataan yang menyebut dakwaan terhadap Moon sebagai tindakan balas dendam politik yang nyata dari pihak kejaksaan.

Juru bicara tim kampanye tersebut mengkritik dakwaan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tebang pilih. Ia menuduh pihak berwenang menutup mata terhadap tuduhan yang melibatkan mantan ibu negara Kim Keon Hee serta mencabut banding dalam kasus-kasus yang terkait dengan mantan Presiden Yoon Suk Yeol, namun secara agresif mengejar tokoh-tokoh dari pemerintahan sebelumnya.

x|close