Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Desak Polda Jabar Hadirkan Bukti Ilmiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 14:26
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan alat bukti berupa keterangan saksi tidak kuat jika tidak dibarengi dengan bukti lain. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan alat bukti berupa keterangan saksi tidak kuat jika tidak dibarengi dengan bukti lain.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, delapan tahun silam, bakal dihelat di PN Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin, 24 Juni 2024.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mengatakan selain menghadirkan saksi, diharapkan Polda Jabar juga bisa menunjukkan bukti ilmiah saat adu alat bukti di sidang praperadilan nanti.

Menurutnya, alat bukti berupa keterangan saksi tidak kuat jika tidak dibarengi dengan bukti lain. Susno Duadji menyebutkan, banyak alat bukti yang bisa dihadirkan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan

"Di antaranya hasil tes DNA tersangka Pegi Setiawan, sidik jari, dan rekaman kamera CCTV saat kejadian," ujar Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (13/6/2024).  

Dikatakannya, hingga kini belum ada alat bukti yang menguatkan jika Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Susno Duadji berharap saat sidang praperadilan, Polda Jabar dapat mengurai semua alat bukti, hingga penetapan tersangka Pegi Setiawan tak terbantahkan.

"Selain saksi, ada saintifik yang didapatkan. Apakah itu berupa DNA, sidik jari, hasil laboratorium, CCTV dan lain-lain. Nah kalau soal ijazah, kartu keluarga, KTP, dan lain-lain itu menerangkan jika itu adalah Pegi. Itu 1000 persen betul. Ibunya pun mengatakan itu Pegi. Masak kita membantah ibunya. Tapi yang belum diterangkan atau disampaikan ke publik adalah Pegi ini merupakan pelaku peristiwa pembunuhan dan perkosaan."

Halaman
x|close