"Alat buktinya berupa keterangan saksi yang didukung alat bukti saintifik. Itu yang belum kita tahu. Tapi mudah-mudahan saja, saya juga tidak mengatakan jika polisi tidak punya bukti. Semoga penyidik Polri punya itu, tapi belum disampaikan pada kita," imbuh Susno Duadji.
Dia berharap, Polri bisa menunjukkan semua alat bukti yang menguatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Tapi kalau tidak bisa menunjukkan itu. Misalkan hanya keterangan saksi yang bertentangan satu sama lain, sangat lemah, kemudian didukung alat bukti lainnya, dan laporan polisi itu enggak bisa jadi alat bukti, karena laporan polisi tidak menyebut Pegi Setiawan, kemudian visum et repertum juga tidak bisa, putusan pengadilan juga tidak bisa," tukas Susno Duadji.