Cara Polisi Bekuk Perampok Toko Jam Mewah Rp12,8 Miliar di PIK 2

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 16:19
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2. Pelaku perampokan toko jam tangan mewah di PIK 2.

Fakta Polisi Ringkus Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2 yang Rugikan Rp14 Miliar

Perampokan di PIK 2, Kerugian Diduga Sampai Rp14 Miliar

"Tim lalu berhasil menangkap tersangka MAH, DK, dan TFZ yang berperan sebagai penadah enam unit jam," tuturnya.

Seluruh pelaku lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pendalaman. Polisi menjerat Hendra dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para penadah, Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui, peristiwa perampokan ini videonya viral di media sosial. Adapun dalam rekaman pelaku terlihat beraksi seorang diri bermodalkan sebilah pisau besar.

Halaman
x|close