Fakta Polisi Ringkus Perampok Toko Jam Mewah di PIK 2 yang Rugikan Rp14 Miliar
Perampokan di PIK 2, Kerugian Diduga Sampai Rp14 Miliar
"Tim lalu berhasil menangkap tersangka MAH, DK, dan TFZ yang berperan sebagai penadah enam unit jam," tuturnya.
Seluruh pelaku lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pendalaman. Polisi menjerat Hendra dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para penadah, Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Diketahui, peristiwa perampokan ini videonya viral di media sosial. Adapun dalam rekaman pelaku terlihat beraksi seorang diri bermodalkan sebilah pisau besar.