Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Polisi membekuk komplotan penadah dan perampok toko jam tangan mewah senilai Rp12,8 miliar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada empat pelaku yang berhasil diamankan petugas. Mereka yakni Hendra Kasino (31), MAH, DK dan TFZ.
Pelaku utama atau orang yang melakukan aksi perampokan ialah Hendra. Sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah jam.
Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan di Polres Metro Tangerang.
Jam hasil perampokan di toko Prestigetime di PIK 2.
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Bara Libra Sagita lalu melakukan serangkaian tindakan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Polisi pun mendapati identitas pelaku perampokan. Petugas kemudian melakukan pengejaran pada 11 Juni 2024. "Hasilnya tim berhasil menangkap tersangka HK," ucapnya.
Dari tangan tersangka, didapati 12 unit jam mewah hasil perampokan. Pengembangan lalu dilakukan polisi guna mencari enam jam tersisa.
Baca Juga: