Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi bisa menangkap atau memenjarakan direksi maupun komisaris BUMN. Ini terjadi setelah berlakunya regulasi baru terkait BUMN, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara sejak 24 Februari 2025.
Direksi dan komisaris tak bisa dijerat undang-undang terkait korupsi, karena dalam UU tersebut keduanya tak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Hadirnya ketentuan yang menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini dianggap melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.
Menanggapi perubahan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku pihaknya bakal melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN.
Kajian melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.
Kajian itu penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.
"Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik," ujar Tessa, Senin, 5 Mei 2025.
Selaku pelaksana undang-undang, KPK tetap menghormati aturan yang berlaku termasuk UU BUMN yang baru. Tapi, kata dia apabila pemberantasan korupsi ingin terus diperkuat, maka regulasi seperti UU BUMN perlu dikaji ulang secara saksama.