Ntvnews.id, Lampung - Seorang siswa SMP di Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur hampir mengalami gangguan pendengaran setelah dipukul sebanyak delapan kali oleh Kepala Sekolah yang dikenal dengan inisial EP, karena memakai topi terbalik.
Kejadian tersebut terjadi di SMP lokal pada pagi hari Senin, tanggal 27 Mei 2024. Keluarga korban telah melaporkan dugaan pelaku ke pihak berwajib dengan nomor surat LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/Polres Lampung Timur, tertanggal 2 Juni 2024.
Siswa yang menjadi korban, dengan inisial R, saat ini adalah murid kelas VIII di SMP Negeri 1 Raman Utara. Pengacara korban, Dikki Kurnia Aziz, membenarkann bahwa mereka telah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Lampung Timur.
Siswa SMP di Lampung Hampir Tuli Setelah Ditampar 8 Kali oleh Kepala Sekolah (Istimewa)
"Benar, kami sudah membuat laporan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/VI/2024/SPKT/Polsek Raman Utara/ Polres Lampung Timur/ per tanggal 2 Juni 2024 kemarin,"katanya kepada media.
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, Kekejaman di Sekolah: Siswa SMP Makassar Dibully dan Dianiaya Kakak Kelas
Dikki mengungkapkan bahwa saat ini korban R sedang mendapat perawatan di rumah orang tuanya di Desa Rejobinangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.