A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Tegaskan Kehadiran TNI di Lembaga Kejaksaan Tidak Akan Campuri Penanganan Kasus - Ntvnews.id

Kejagung Tegaskan Kehadiran TNI di Lembaga Kejaksaan Tidak Akan Campuri Penanganan Kasus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 18:31
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dengan awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri murni bersifat fisik dan tidak menyentuh penanganan perkara hukum.

“Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” ujar Harli di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Ia mencontohkan, kerja sama pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung RI yang sudah melibatkan personel TNI selama kurang lebih enam bulan terakhir tidak pernah mengganggu proses hukum yang berjalan.

“Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Perintangan Penyidikan

Harli menyebutkan, pengamanan di Gedung Kejagung melibatkan dua peleton prajurit TNI. Namun, kehadiran mereka bersifat fleksibel dan tidak seluruhnya berjaga secara bersamaan karena penempatan dilakukan menyesuaikan situasi dan kebutuhan.

Mengenai rencana pengamanan serupa di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Indonesia, Harli mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses menyusun skema teknis yang nantinya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak TNI.

Ia memastikan, pengamanan dari TNI tidak akan tumpang tindih dengan sistem pengamanan internal kejaksaan karena sifatnya hanya sebagai upaya pencegahan.

“Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Harli.

Baca Juga: Kejagung Jamin Pengamanan TNI Tak Campuri Penegakan Hukum Jaksa

Menurutnya, bentuk kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan TNI. Salah satu poin kesepakatan dalam MoU tersebut menyebutkan bahwa TNI dapat memberikan dukungan kepada kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mumpung ada MoU-nya (nota kesepahaman), ya, diminta perbantuan itu, dukungan itu, sebenarnya hanya itu,” tegas Harli.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan seluruh jajaran untuk membantu pengamanan institusi kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di berbagai daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari sinergi kelembagaan yang semakin erat, terutama setelah terbentuknya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di institusi kejaksaan.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 11 Mei 2025.

(Sumber: Antara)

x|close