Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri memanggil Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kabar pemanggilan itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.Yakup menyebut Joko Widodo hadir sebagai pelapor.
"Kedatangan Pak Jokowi sehubungan dengan pengaduan masyarakat atas nama Eggy sudjana, mengenai adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu. hari ini sebagai pihak yang dilaporkan, ini sedikit berbeda. kalau di polda sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. disini (bareskrim) diadukan sebagai terlapor. minggu lalu pak Jokowi sudah memberikan ijazah aslinya dilakukan tes puslabfor," tulis Yakup kepada awak media di Bareskrim, Selasa 20 Mei 2025.
Yakup berkeyakinan kliennya yakni Joko Widodo akan menghormati kasus hukumnya.
"Pak Jokowi sangat menghormati, sangat mendukung proses hukum yang ada. bila dibutuhkan informasi, atau dokumen yang ada, sangat siap. Pak Jokowi menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum, kepada penyidik. sebelum sampai ke tahap ini sudah yakin, ada proses yang harus dilakukan, puslabfor. Ijazah asli pak Jokowi yang tadi pak Jokowi pegang itu yang sudah dikembalikan, itu kemarin kita serahkan. hari ini sekaligus serah terima balik kepada pak Jokowi. ijazah sempat dibuka," ujar Yakup.
Yakup tak berbicara banyak soal pertanyaan dari pihak penyidik kepada Joko Widodo. Ada pertanyaan seputar kapan Jokowi menjalani kuliah kerja nyata selama masa kuliahnya di UGM.
"Pertanyaan-pertanyaan seputar ijazah tersebut sudah disampaikan minggu lalu. Ada delapan pertanyaan besar, sub-subnya ada 22 poin pertanyaan. itu tentang sejarah bapak, pas kuliah, ketika pak Jokowi kkn (kuliah kerja nyata), skripsinya seperti apa. detail-detal seperti itu semua ditanyakan. kita masih menunggu, tapi kalau logika saya karena ijazah sudah dikembalikan berati pemeriksaan puslabfornya sudah selesai. saran kami agar penyidik segera memberikan keterangan, tetapi kami menghormati proses hukum," ujarnya.