Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).
Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan tim KPK di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta.
Fitroh menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus baru yang tengah ditangani oleh lembaganya. Kantor Kemenaker yang menjadi lokasi penggeledahan terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing," jelas Fitroh.
Penggeledahan tersebut turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang membenarkan keberadaan tim penyidik di lokasi.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka maupun detail lebih lanjut mengenai konstruksi kasus. Namun, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker.
(Sumber: Antara)