Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan adanya modus penawaran pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) atau Asisten Rumah Tangga (ART), yang menyasar kalangan anak-anak. Tapi, rupanya anak-anak itu malah dipekerjakan untuk prostitusi.
Ini dibeberkan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.
"Memang yang paling tinggi prostitusi online dengan pola-pola open BO, lalu perjanjiannya sebenarnya dipekerjakan untuk menjadi PRT, itu pintu masuk banget," ujar Ai.
"Begitu datang ke Jakarta, dimasukkanlah ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk dan harus melayani para hidung belang dan menjadi ruang terselubung prostitusi," imbuhnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi ke KPAI: Jangan Cuma Mengkritik, Tapi Bertindak!
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, ditemukan banyaknya kasus prostitusi anak online yang diadukan berkedok PRT. Utamanya ialah terkait PRT di bawah umur.
"Dari tabulasi data, ini berada di tingkat anak korban eksploitasi ekonomi dan/atau seksual. Secara umum, kasus yang diadukan kepada KPAI 3 tahun terakhir sampai 2023 itu ada 303 kasus, dan itu di antaranya memang pekerjaan anak, yaitu PRT anak," papar dia.
Ai lantas mengusulkan agar ada pembatasan usia bagi pekerja rumah tangga. Ia menilai saat ini banyak pekerja rumah tangga yang masih berada di bawah umur.
"Berikutnya kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT sama dengan atau lebih dari 18 tahun. Itu sangat penting masuk sebagai substansi baru dalam draf ini," tandasnya.