Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disusun ulang. Ini dilakukan meski draf tersebut sudah disusun pada periode 2019–2024.
Bob menjelaskan, situasi dan kondisi yang berbeda pada periode ini membutuhkan capaian yang baru dalam UU PPRT tersebut sehingga konteks akademiknya pun berbeda. Tapi, draf RUU yang lalu akan menjadi dasar untuk penyusunan RUU PPRT saat ini.
"Oleh karena itu, kita sangat memerlukan narasumber-narasumber dari para akademisi dan stakeholder," ujar Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, Sekretariat Baleg DPR RI takkan lagi menyusun pembukaan terkait draf RUU PPRT yang telah disusun pada periode sebelumnya Karena penyusunan draf itu akan mencakup pembaruan naskah akademik.
"Maka drafnya pun juga akan menjadi pembaruan juga atau berbeda juga," ucapnya.
Bob Hasan menjelaskan, bahwa aspirasi dari para akademisi dan pihak yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga (PRT) diperlukan untuk dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT.
Kini, masalah yang dihadapi para PRT dalam kondisi yang kompleks. Masalah-masalah yang dihadapi, antara lain mengenai imbalan yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, hingga kurangnya akses terhadap hak dasar.
Selain itu, kata dia, selama ini PRT hanya bekerja begitu saja dengan perjanjian secara lisan tanpa ada perjanjian apapun secara formal mengenai tugasnya.
"Sangat penting untuk memastikan RUU ini memberikan kepastian hukum dan keadilan PRT," tandasnya.