A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

6 Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook Terancam 15 Tahun Penjara - Ntvnews.id

6 Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook Terancam 15 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2025, 17:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus asusila dan pornografi grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Bareskrim Mabes Polri. Tersangka kasus asusila dan pornografi grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka di Bareskrim Mabes Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang berkaitan dengan konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa keenam tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” jelas Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Setiap tersangka memiliki peran dan motif berbeda. MR, yang berperan sebagai admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan akun Facebook bernama Nanda Chrysia, membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. Dari penangkapan MR di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025, ditemukan 402 gambar dan tujuh video bermuatan pornografi di ponselnya. Motif MR membuat grup adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

Tersangka DK, yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025, oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota aktif dengan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DK diduga menjual konten pornografi anak dalam grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 video atau foto dan Rp100.000 untuk 40 konten.

Baca Juga: 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah Ditangkap, DPR: Persempit Ruang Gerak Pelaku

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Selanjutnya, MS yang diamankan di Jawa Tengah pada Senin oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya adalah anggota aktif dengan akun Masbro. MS diduga membuat video asusila dengan anak menggunakan ponselnya sendiri.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Tersangka MJ, yang ditangkap di Bengkulu pada Senin, adalah kontributor aktif dengan akun Lukas. Seperti MS, MJ membuat dan menyimpan video asusila bersama korban dengan ponsel miliknya. MJ juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu atas kasus serupa terhadap korban anak.

Baca Juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

“Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” tambah Brigjen Pol. Himawan.

Tersangka MA yang diamankan di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025 adalah anggota aktif dengan akun Rajawali. MA berperan mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Penyidik menemukan 66 gambar dan dua video bermuatan pornografi di perangkat MA.

“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Tersangka terakhir, KA, ditangkap di Jawa Barat pada Senin. KA merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan akun Temon-temon yang mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut.

Baca Juga: Geger Grup Facebook Fantasi Sedarah, Kenali Apa Itu Inses dan Bahayanya

Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, antara lain tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan ponsel, satu PC, satu laptop, dua KTP, enam SIM card, dan dua kartu memori ponsel.

Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo. Pasal ayat (1), dan lain-lain yang terkait pornografi dan perlindungan anak.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

(Sumber: Antara)

x|close