A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi RPTKA - Ntvnews.id

KPK Sita 3 Mobil Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi RPTKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2025, 18:43
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa, 20 Mei 2025. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di kementerian tersebut selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Meski begitu, Budi belum mengungkapkan lebih rinci mengenai jenis mobil yang disita maupun identitas pemiliknya.

Kasus ini sendiri tengah menjadi fokus penyidikan KPK, yang mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.

Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi RPTKA Terjadi di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan adanya dugaan bahwa seorang pejabat di kementerian tersebut memanfaatkan posisinya untuk memaksa calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia agar memberikan sesuatu secara tidak sah.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci latar belakang para tersangka, apakah mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara, sektor swasta, atau pihak lainnya.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi Prasetyo.

(Sumber: Antara)

x|close