Anak Buah Hercules Ternyata Dibayar Rp1,7 Juta untuk Teror Aset PT KAI di Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 10:18
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hercules Hercules (TikTOk)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi brutal empat anggota ormas GRIB Jaya kembali menjadi sorotan, setelah terbukti melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Semarang. Ironisnya, keempat pelaku ini diduga hanya menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta untuk menjalankan aksi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap, para pelaku yang merupakan anak buah dari tokoh ormas kontroversial, Hercules Rosario Marshal, ternyata dikerahkan oleh seseorang bernama Eko.

Eko diketahui merupakan mantan penghuni tanah sengketa yang sebelumnya telah dinyatakan sah milik PT KAI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 358/PDT.G/2014/PN SMG.

Empat pelaku tersebut adalah KA yang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Mijen, serta tiga rekannya yakni DW alias Tebo, YJO, dan HY. Mereka melakukan aksi pengrusakan dengan dalih sengketa, namun fakta di lapangan menyebutkan mereka hanya menjalankan perintah berbayar.

“Iya, selepas dipesan oleh saudara E, kelompok GRIB Jaya PAC Mijen melakukan pemasangan spanduk di lokasi lahan yang telah dimenangkan oleh PT KAI di pengadilan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng pada Kamis, 22 Mei 2025.

Peristiwa ini terjadi pada rentang Desember 2024 di wilayah Gergaji, Randusari, Semarang Selatan. Meski kasus kepemilikan lahan telah inkrah, Eko menolak menerima putusan hukum dan memilih membayar kelompok ormas untuk melakukan tekanan dengan cara kekerasan.

Kerusakan yang ditimbulkan dari aksi ini berdampak besar. PT KAI mencatat mengalami kerugian hingga Rp250 juta akibat perusakan dan pencurian fasilitas yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Lebih jauh, polisi kini tengah memburu Eko sebagai otak di balik insiden ini. Ia bahkan disebut-sebut sempat memobilisasi hingga 50 orang dari empat PAC GRIB Jaya untuk melakukan teror serupa di lokasi yang sama. Namun, terkait keterlibatan jumlah orang yang lebih banyak, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami meminta kepada E agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Dwi Subagio.

Keempat pelaku kini mendekam dalam tahanan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang masing-masing mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

x|close