Komisi II DPR Kaji Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 14:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra. (Dok.) Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut pihaknya bakal mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Ia mengaku tak masalah dengan usulan tersebut. Walau begitu, pihaknya perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun itu karena Komisi II DPR RI masih menyoroti masalah produktivitas para ASN.

"Kita ingin ASN lebih produktif agar pelayanan publik bisa maksimal, jadi subtansinya di sana. Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena kan pada akhirnya nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat," ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Bahtra, adanya pensiun juga dibutuhkan untuk regenerasi ASN yang menjadi unsur penting. Ketika ada ASN yang pensiun, bakal ada pegawai yang naik jabatan hingga perekrutan pegawai baru.

Apabila semua golongan diperpanjang usia pensiunnya, tambah Bahtra, fresh graduate atau para pencari kerja tidak akan memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Justru, Komisi II DPR RI ingin agar generasi muda yang memiliki kompetensi bisa membuat pelayanan pemerintahan lebih segar dan maksimal.

"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," ucapnya.

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.

"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah.

x|close