Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap jaksa selalu mendapat pengawalan saat menjalankan tugas, sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan mereka.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas insiden penyerangan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) dari Kejari Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi di sebuah ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, yang berlokasi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu, 24 Mei.
"Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," katanya pada saat ditemui di hari minggu di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengawalan terhadap jaksa saat menjalankan tugas telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama dalam proses persidangan.
Pengamanan ini, khususnya dalam perkara pidana, merupakan bentuk perlindungan resmi dari negara untuk menjamin keselamatan jaksa serta kelancaran proses peradilan.
Aturan mengenai prosedur pengawalan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013.
Dalam Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, ditegaskan bahwa jaksa dan keluarganya memiliki hak atas perlindungan negara yang pelaksanaannya melibatkan Polri. Peraturan ini juga membuka ruang bagi Kejaksaan untuk menjalin kerja sama strategis dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI demi memperkuat aspek pengamanan.
Baca juga: Kejagung Turun Tangan Cari Pembacokan Jaksa
Namun demikian, perlindungan dari negara terhadap jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Harli menjelaskan bahwa hingga saat ini, pengawalan terhadap jaksa di Pengadilan Negeri masih sepenuhnya dilakukan oleh Polri, termasuk di wilayah Sumatera Utara.
Adapun kerja sama pengamanan dengan TNI, menurut Harli, saat ini baru dijalin di Sumatera Utara melalui kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).
Ke depan, ia pun membuka peluang bahwa pengawalan oleh personel TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri bisa saja dilakukan, apabila situasi dan kebutuhan mengharuskannya.
"Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya," ucapnya.
Sebelumnya, insiden pembacokan menimpa jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 15.40 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di ladang sawit milik Jhon, dan diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Eddy Suranta.
Dalam perkara itu, jaksa sempat menuntut Eddy dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis Eddy bebas. Jaksa kemudian menempuh jalur kasasi hingga akhirnya Eddy dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Ditangkap Kejagung, Ini Kekayan Iwan Setiawan Lukminto Eks Dirut Sritex
(Sumber: ANTARA)