Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun perlu dikaji ulang. Ini agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Puan pun menyoroti produktivitas ASN dalam melayani masyarakat saat usia pensiunnya diperpanjang. Menurutnya, hal yang penting dilakukan adalah bagaimana ASN bisa melayani masyarakat dengan lebih maksimal.
"Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata dia.
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ujar Zudan, Kamis, 22 Mei 2025.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. Zudan menuturkan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," ujarnya.
Di samping itu, kata Zudan, kenaikan tingkat usia pensiun ini juga seiring dengan semakin tingginya harapan hidup.