Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dapil Sulawesi Tengah, Beniyanto, dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Beniyanto dijatuhi sanksi karena diduga melakukan penganiayaan.
"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," ujar Dek Gam di MKD DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Korban dari tindakan Beniyanto yakni anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri. Korban melaporkan kejadian itu ke MKD DPR. Peristiwa itu terjadi menjelang PSU Pilkada Kabupaten Banggai.
"Aduan tersebut kita proses dan akhirnya ya kita sidangkan yang bersangkutan (Beniyanto) hari ini," kata dia.
Dek Gam menegaskan, Beniyanto masih menjadi anggota DPR Fraksi Golkar karena tegurkan kerasnya bukan pemecatan. Beniyanto diberi sanksi usai MKD melihat sejumlah bukti yang ada.
"Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu," ucapnya.
Selain teguran keras, MKD merekomendasikan kepada Golkar untuk tidak bisa mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR di dapilnya sekarang.
"Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," tandasnya.