A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Windy Idol Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang di MA - Ntvnews.id

Windy Idol Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang di MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 16:52
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita, yang dikenal publik dengan nama Windy Idol, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pemanggilan terakhir terhadap Windy pada 24 April 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Sebelumnya, Windy Idol pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Cukup Menguras Tenaga

Dalam kesaksiannya di persidangan, Windy mengaku pernah mengikuti perjalanan menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Namun, saat jaksa mendalami siapa yang membayar fasilitas tersebut, Windy menyatakan tidak mengetahui sumber pembiayaan dan mengaku tidak ingat apakah dirinya pernah diminta untuk membayar atau menerima tagihan atas perjalanan tersebut.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap senilai Rp3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Suap tersebut diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, yang berharap perusahaannya memenangkan perkara. Dana itu diserahkan melalui Dadan Tri Yudianto, yang dalam keseluruhan rangkaian transaksi menerima total uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto untuk kepentingan perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close