Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita, yang dikenal publik dengan nama Windy Idol, untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan setelah pemanggilan terakhir terhadap Windy pada 24 April 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Sebelumnya, Windy Idol pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Cukup Menguras Tenaga
Dalam kesaksiannya di persidangan, Windy mengaku pernah mengikuti perjalanan menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali. Namun, saat jaksa mendalami siapa yang membayar fasilitas tersebut, Windy menyatakan tidak mengetahui sumber pembiayaan dan mengaku tidak ingat apakah dirinya pernah diminta untuk membayar atau menerima tagihan atas perjalanan tersebut.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap senilai Rp3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, yang berharap perusahaannya memenangkan perkara. Dana itu diserahkan melalui Dadan Tri Yudianto, yang dalam keseluruhan rangkaian transaksi menerima total uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto untuk kepentingan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)