Ntvnews.id, Jakarta - Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) buka suara terkait pemasangan stairlift di tangga Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. IAAI mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berdampak buruk terhadap keutuhan fisik dan status internasional situs bersejarah tersebut.
“Candi Borobudur merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia yang memiliki nilai luar biasa. Candi ini telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia (World Heritage) oleh UNESCO sejak tahun 1991 dengan nomor pengesahan C.952,” tegas IAAI dalam pernyataan resminya yang diterima Ntvnews, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain berstatus Warisan Dunia, Candi Borobudur juga merupakan Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 286/M/2014. Karena itu, IAAI menilai setiap perlakuan terhadap bangunan ini harus dilakukan secara sangat hati-hati dan sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
“Sebagai bangunan yang tersusun dari batu andesit, Candi Borobudur sangat rentan terhadap tekanan, gesekan, maupun benturan, yang dapat mengancam keutuhan batu dan stabilitas struktur candi secara keseluruhan,” ungkap IAAI.
Baca Juga: InJourney: Stair Lift di Candi Borobudur Dipasang Tanpa Paku dan Bor
Mereka menyampaikan keprihatinan atas pemasangan stairlift yang dinilai berisiko tinggi terhadap integritas fisik candi dan bisa mencederai citranya sebagai situs bersejarah kelas dunia. IAAI meminta agar pengelola tak gegabah dan benar-benar mempertimbangkan dampaknya.
“Pemasangan alat tersebut hendaknya tidak menimbulkan kerusakan fisik maupun menurunkan citra Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Warisan Dunia,” tegas mereka.
Dalam pernyataan tersebut, IAAI juga menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan di kawasan Borobudur harus patuh pada kerangka hukum dan pedoman pelestarian, baik nasional maupun internasional. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia, serta Panduan Penilaian Dampak dalam Konteks Warisan Dunia.
Baca Juga: Viral Stair Lift di Borobudur Buat Presiden Prancis, Ini Respons Hasan Nasbi
“Segala bentuk aktivitas dan perlakuan terhadap Candi Borobudur harus mengacu pada prinsip-prinsip pelestarian sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia (Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention), serta Pedoman dan Perangkat Untuk Penilaian Dampak Dalam Konteks Warisan Dunia (Guidance and Toolkit for Impact Assessment in a World Heritage Context),” tulis IAAI.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah dan pengelola situs untuk tidak mengabaikan suara ahli dalam pengambilan keputusan yang menyangkut cagar budaya nasional.
“Sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi budaya, marilah kita bersama-sama menghormati dan menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari kekayaan bangsa Indonesia,” tutup IAAI.