Biadab! Ayah Tiri di Riau Paksa Anak dan Istri Lakukan Threesome Selama 9 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 10:27
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan terungkap di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang ayah tiri berinisial P (48) diduga memaksa anak tirinya yang kini berusia 23 tahun untuk melakukan hubungan badan bertiga (threesome) bersama istrinya, R (48). 

Kejadian mengerikan ini berlangsung selama hampir satu dekade, sejak korban masih berusia 12 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada tantenya yang berada di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Mengetahui kabar tersebut, sang tante langsung mendatangi korban di Kampar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. 

AKP Gian, Kasat Reskrim Polres Kampar, menjelaskan bahwa korban pertama kali mengalami pemerkosaan oleh ayah tirinya pada 2014. 

Namun, ibunda korban, R, baru mengetahui perbuatan bejat suaminya dua tahun kemudian. Alih-alih melindungi anaknya, R justru memilih diam karena mendapat ancaman dari P.

"P mengancam akan menceraikan R jika perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Gian dalam keterangan resmi, Senin, 26 Mei 2025. 

Bukannya menghentikan aksinya, P malah semakin berani. Ia membujuk istrinya untuk "melupakan kejadian itu" dan justru memaksanya serta anak tirinya untuk terlibat dalam hubungan intim bertiga.

"Korban awalnya diperkosa sendiri oleh P. Namun, setelah beberapa waktu, P melibatkan istrinya dan memaksa keduanya untuk melakukan threesome," jelas Gian.

Korban yang kini telah dewasa akhirnya memutuskan untuk memutus rantai kekerasan ini dengan melaporkan ayah tirinya. Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami kasus ini dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, serta keberanian korban untuk bersuara demi keadilan.

x|close