Golkar Khawatir Pemerintah Gak Sanggup Gratiskan SD-SMP Swasta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 20:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPP Partai sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji. Sekretaris Jenderal DPP Partai sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji. (ANTARA (Zumrotun Solichah))

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku khawatir negara takkan sanggup menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang SD hingga SMP di bawah naungan negara maupun swasta harus digratiskan. Sebab, menurutnya anggaran yang dimiliki terbatas.

Menurutnya, anggaran untuk pendidikan sangat luas sehingga akan cukup rumit bila negara harus membiayainya. Walau demikian, ia memahami bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia memandang, MK seharusnya mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusan tersebut bisa berdampak luas.

Di sisi lain, ia khawatir bahwa putusan tersebut bakal mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Misalnya, kata dia, organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki lembaga pendidikan yang merupakan swasta.

Menurutnya, dua organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan yang sangat banyak di tanah air. Jika lembaga pendidikan mereka harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar.

Padahal, kata Sarmuji, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa yang sudah berlangsung bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka, dia mengatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, itu memiliki peran yang penting dalam mencerahkan, dalam memajukan kehidupan bangsa.

"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta itu.

x|close