Ntvnews.id, Jakarta - Ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," tulis pasal 15 dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, dikutip Senin (2/6/2025).
Dikutip dari CNBC, Corporate Secretary PT Taspen Henra membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.
View this post on Instagram
Taspen pun mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
" PT TASPEN (Persero) has officially announced that they are distributing the 13th salary to pensioners and beneficiaries, which will be given automatically & calculated based on May 2025 earnings. This distribution will start on 2 June 2025 as stated on the regulation issued on 19 May 2025. This initiative aims to acknowledge the dedication and service of ASN retirees who have contributed to the nation over the years. This policy refers to PP Nomor 11 Tahun 2025 concerning the Provision of the Thirteenth Salary to Pension and Allowance Recipients in 2025 and Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor S-85/PB.7/2025 dated 19 May 2025 regarding the Technical Guidelines for the Thirteenth Salary for Pension Recipients. ????????????????????????????????????????????????????????????????," tulis folkative.