Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapannya mengikuti kebijakan pemerintah terkait wacana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang direncanakan berlaku mulai 5 Juni 2025.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ujar Darmawan saat dijumpai usai menghadiri acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Pernyataan tersebut merespons kabar bahwa pemerintah akan memberikan potongan tarif listrik setengah harga untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas listrik hingga 1.300 VA, yang dijadwalkan berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni-31 Juli
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pembicaraan mengenai kebijakan diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Karena itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat resmi kepada PLN untuk memberlakukan kebijakan tersebut, mengingat belum adanya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Senada dengan hal itu, Darmawan juga menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima instruksi tertulis untuk menerapkan diskon tarif tersebut selama bulan Juni hingga Juli.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Syarat Barunya
“Belum ada,” kata Darmawan singkat.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyebut bahwa potongan tarif listrik 50 persen tersebut akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025. Menurutnya, pemerintah masih akan menelaah lebih lanjut mekanisme penerapan kebijakan ini.
Ia meyakini bahwa pemberian diskon dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Rencana ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
(Sumber: Antara)