KPK Kembali Periksa Staf Ahli Menaker Haryanto Terkait Kasus Dugaan Suap RPTKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 14:47
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Doc. Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (HR), untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2023.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Sebelumnya, Haryanto telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Mei 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haryanto pada Jumat dan Senin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2019–2024, serta sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) periode 2024–2025.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Nadiem Makarim Tidak Masuk DPO Terkait Kasus Chromebook

Selain Haryanto, penyidik juga memanggil Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada periode 2020–2023.

Tak hanya itu, dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan juga turut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Fitriana Susilowati (FS), yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya, serta Rizky Junianto (RJ), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker untuk periode September 2024–2025.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK pada periode 2020–2023. Namun, menurut KPK, praktik suap tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.

Baca Juga: BPS Catat RI Alami Deflasi 0,37 Persen di Mei 2025 Gara-gara Cabai hingga Ikan Murah

KPK juga mengonfirmasi bahwa sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum membeberkan identitas para tersangka, termasuk apakah mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama 20–23 Mei 2025 dan menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.

(Sumber: Antara)

 

 

x|close