Menaker Yassierli Soroti Pelaporan Lowongan Kerja dan Persiapan Data PHK Terintegrasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 15:36
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menaker Yassierli. (NTVNews.id) Menaker Yassierli. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem informasi ketenagakerjaan, salah satunya melalui peningkatan pelaporan lowongan kerja oleh perusahaan dan pemanfaatan data PHK yang lebih akurat.

Saat menanggapi pertanyaan soal tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti bursa kerja.

"Ya kan waktu kita job fair yang di Kemenaker kita udah sampai di situ. Bahwa sebenarnya ada aplikasi siap kerja," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

"Siap kerja disitulah yang memang kita mendesign, mencari kerja dengan perusahaan itu harus bertemu. Disini yang sedang kita lakukan adalah mengingatkan kembali semua perusahaan bahwa mereka itu wajib melaporkan lowongan pekerjaan. Karena itu ada regulasi," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Yassierli Targetkan BSU Cair Juni, 17 Juta Pekerja Siap Terima Bantuan

Yassierli juga mengakui bahwa pelaporan lowongan oleh perusahaan belum optimal.

"Kita harus ingatkan, jadi dari jumlahnya memang belum optimal," tegasnya.

Terkait pendataan pemutusan hubungan kerja (PHK), ia menegaskan sistem baru yang akan segera diberlakukan.

"Data PHK nanti mulai bulan depan kita akan pakai basisnya BPJS naker. Yang kemudian terintegrasi data Kemnaker," ujar Yassierli.

"Jadi selama ini data kan memang kita belum mature sistemnya. Saya kan juga baru 7 bulan ya, sekarang sistemnya kita sudah mature. Ketika memang JKP itu sudah established," tambahnya.

Baca Juga: Menaker Yassierli Sebut Isu Badai PHK Beredar, Tidak Semua Benar

Lebih lanjut, Yassierli nantinya akan ada penggunaan dari data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Berarti kita akan pakai data dari JKP. Mulai bulan Juni, berarti kan mulai sekarang ya. Jadi kita tidak lagi menggunakan data dari laporan dari dinas. Itu hanya sebagai pembanding, nanti kita akan pakai nanti dari JKP. Itu lebih clear, lebih jelas kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana kita bisa lebih jelas," ungkapnya.

x|close