Ntvnews.id, Depok - Pemerintah Kota Depok akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para pelajar pada Selasa, 3 Juni 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sekaligus untuk mendorong peningkatan kedisiplinan di kalangan pelajar.
“Kami menindaklanjuti apa yang menjadi arahan pak gubernur. Ini juga akan menjadi bagian dari peningkatan disiplin anak-anak Kota Depok, khususnya para pelajar,” ujar Supian di Depok, Senin, 2 Juni 2025.
Dalam aturan yang akan mulai diberlakukan tersebut, pelajar diimbau untuk tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali dalam kondisi yang mendesak.
“Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam sembilan malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama kita mengontrol lingkungan,” jelasnya.
Supian menambahkan bahwa pelaksanaan aturan ini akan melibatkan berbagai elemen di wilayah, termasuk aparat keamanan dan pemerintahan di tingkat bawah seperti camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, hingga bhabinkamtibmas.
“Jangan sampai di atas jam sembilan anak-anak kita masih nongkrong-nongkrong. Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk larangan yang kaku, melainkan lebih kepada dorongan untuk menanamkan disiplin dan menjaga keamanan anak-anak dari potensi bahaya di malam hari.
“Ya, istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita, bukan benar-benar disiplin keras harus jam sembilan sudah di rumah. Tapi kita kontrol. Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita,” jelasnya.
“Karena kita khawatir, di atas jam sembilan malam itu banyak risiko. Kalau mereka masih ada di luar, minimal mereka tidak tidur tepat waktu. Kita harap mereka kembali ke rumah, kecuali ada hal-hal yang urgent.”
Wali Kota Supian menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif mulai Selasa dan berharap adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat serta aparat wilayah untuk mendukung pengawasan dan pelaksanaannya.
(Sumber: Antara)