PCO Sebut Secara Aturan Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 17:23
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala PCO Hasan Nasbi Kepala PCO Hasan Nasbi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa secara regulasi, jabatan wakil menteri diperbolehkan untuk dirangkap.

"Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," ujar Hasan ketika memberikan keterangan kepada media di Kantor PCO, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia menuturkan bahwa dalam Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak ditemukan larangan eksplisit terhadap rangkap jabatan oleh wakil menteri.

Walaupun dalam pertimbangan putusan terdapat bagian yang menyinggung isu tersebut, Hasan menekankan bahwa bagian amar putusan tidak melarangnya.

"Pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Dalam pertimbangan, ada kata-kata yang seperti itu, tetapi dalam putusan tidak ada," ucapnya.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Rosan di BKPM dan Danantara Bikin Percepat Investasi

Hasan mengatakan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Namun, menurutnya, saat ini ketentuan yang berlaku tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang ada.

Ia juga menambahkan bahwa menteri atau pejabat setingkat seperti dirinya dilarang untuk merangkap jabatan. Akan tetapi, aturan tersebut tidak berlaku bagi wakil menteri.

"Jadi, kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara enggak boleh memang. Akan tetapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata Hasan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar jabatan wakil menteri (wamen) tidak diperbolehkan dirangkap.

Juhaidy mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara karena merasa dirugikan secara konstitusional. Menurutnya, pasal tersebut hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri, namun tidak mencantumkan larangan serupa bagi wakil menteri.

Baca Juga: Wakil Kepala Danantara Kaharuddin Djenod Respons Soal Rangkap Jabatan Dirut PAL

Dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara tercantum: "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Juhaidy menyoroti bahwa ada setidaknya enam wakil menteri saat ini yang juga menjabat sebagai komisaris atau dewan pengawas di BUMN. Ia menilai bahwa wakil menteri adalah bagian integral dari pimpinan kementerian yang tidak dapat dipisahkan dari posisi menteri.

Dalam permohonannya, Juhaidy merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menurutnya menegaskan bahwa wakil menteri seharusnya dilarang untuk merangkap jabatan seperti halnya menteri.

Mahkamah menyebut dalam pertimbangan hukum bahwa pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden, sama seperti halnya menteri.

Karena itu, MK menyatakan bahwa posisi wakil menteri harus disamakan dengan menteri sehingga seluruh ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga semestinya berlaku bagi wakil menteri. Namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing.

Juhaidy menilai bahwa ketentuan hukum mengenai larangan tersebut perlu dimasukkan secara eksplisit dalam undang-undang agar memiliki kekuatan mengikat. Melalui permohonan yang terdaftar dengan Nomor 21/PUU-XXIII/2025, ia meminta MK agar menambahkan frasa "wakil menteri" setelah kata "menteri" dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.

Permohonan itu mengusulkan agar pasal dimodifikasi menjadi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 telah digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 April 2025. Pemohon diberikan waktu hingga 5 Mei 2025 untuk memperbaiki permohonannya.

x|close