Ntvnews.id, Washington DC - Universitas Harvard mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal terkait larangan yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump terhadap mahasiswa internasional yang hendak masuk Amerika Serikat (AS) dengan visa pelajar di Harvard.
Dilansir dari NY Pots, Sabtu, 7 Juni 2025, Gugatan ini diajukan kurang dari 24 jam setelah Presiden Donald Trump mengumumkan penangguhan izin masuk bagi warga asing yang berencana belajar di Harvard.
Universitas menuduh bahwa kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk menghindari perintah pengadilan sebelumnya yang melarang Departemen Keamanan Dalam Negeri AS melarang pendaftaran mahasiswa internasional di Harvard.
Baca Juga: Trump Dituduh Punya Dendam Pribadi dengan Harvard, Apa Itu?
"Dugaan tindakan Presiden ini bukanlah untuk melindungi kepentingan AS, melainkan sebagai bentuk balas dendam pemerintah terhadap Harvard," demikian pernyataan dari pihak universitas dalam gugatan tersebut.
Presiden Harvard, Alan M. Garber, menyampaikan pernyataan tak lama setelah pengajuan gugatan, menyebut bahwa "penargetan institusi kami atas penerimaan mahasiswa internasional dan kerja sama dengan lembaga pendidikan global merupakan langkah ilegal lain dari pemerintah sebagai bentuk pembalasan kepada Harvard."
Baca Juga: Universitas Harvard Gugat Pemerintahan Trump Buntut Pembekuan Dana
Ia juga menyampaikan bahwa pihak universitas tengah menyiapkan "rencana darurat" untuk memastikan mahasiswa dan akademisi internasional dapat terus menjalankan aktivitas mereka di Harvard selama musim panas dan tahun akademik berikutnya. Gugatan ini merupakan versi revisi dari pengajuan sebelumnya.
Sejak April, Harvard sudah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap pemerintah karena menolak memenuhi tuntutan yang diajukan pihak pemerintah.