Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik rencana kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam mengelola potensi sumber daya minyak dan gas yang berada di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.
Tito menjelaskan bahwa inisiatif semacam ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah berdasarkan kesepahaman di tingkat daerah.
"Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Mendagri, pemerintah telah berhasil menyelesaikan lebih dari 300 sengketa batas wilayah secara damai.
Baca Juga: Wamendagri Sebut Kebijakan Rapat di Hotel Hidupkan Ekonomi Daerah
Tito mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan tersebut adalah adanya mediasi dan kesepakatan bersama antar pemerintah daerah yang berbatasan langsung.
"Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan, bahkan sejak sebelum saya menjabat Mendagri," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa batas wilayah daratan antara kedua provinsi, khususnya antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, telah mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Tito, tercapainya kesepakatan batas darat akan memberikan dampak positif terhadap penentuan batas laut yang berkaitan erat dengan pengelolaan potensi migas.
Terkait dengan upaya kerja sama antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Tito menyatakan dukungannya secara penuh.
"Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian wilayah," katanya.
Baca Juga: Gerindra Terima Dana Bantuan Parpol Rp20 Miliar dari Kemendagri
Tito menutup pernyataannya dengan harapan agar kedua wilayah dapat menemukan jalan keluar terbaik yang damai dan membangun.
"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi terbaik. Kalau bisa kelola bersama, kenapa tidak?" ujarnya.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ditetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya berada di bawah kewenangan Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengadakan pertemuan di Banda Aceh pada Rabu (4/6). Keduanya sepakat untuk merespons keputusan tersebut secara bersama-sama guna mencegah terjadinya keresahan di tengah masyarakat.
Kedua kepala daerah juga sepakat membuka ruang kerja sama dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan perbatasan, termasuk potensi migas.
Gubernur Bobby menilai bahwa pendekatan kolaboratif jauh lebih konstruktif dibandingkan dengan saling mengklaim, sementara Gubernur Muzakir Manaf dipandang sebagai figur yang bijaksana dan dipercaya mampu menghadirkan solusi damai bagi masyarakat di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.